BEDAH BUKU: AKBP Suparmin saat memberikan penjelasan mengenai bukunya saat launching dan bedah buku di Universitas Wahid Hasyim, kemarin. (HARSEM/WARA MERDEKAWATI) |
SEMARANG- “Ing atase Suparmin dari Krucuk Memet, kok bisa dadi Doktor,” kalimat itulah yang menjadi pernyataan Prof Muladi sebagai pengantar di buku “Model Polisi Pendamai dari Perspektif Dispute Resolution”. Buku tersebut kemarin dibedah di Unwahas.
Buku karya dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suparmin, yang terilhami dari disertasinya saat menempuh program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro tahun 2001 “Lembaga Kepolisian Dalam Penyelesaian Konflik Pendukung Antar Partai di Kabupaten Jepara, Studi Kasus di Desa Dongos Kecamatan Kedung.”
Sebagai promotor, Prof Muladi merasa kagum dengan sosok AKBP Suparmin, sebagai anggota Polri yang merasa resah terhadap peran Polri dalam menyelesaikan konflik politik, yang pasti akan dirasakan penuh ketidakadilan apabila hanya menerapkan pendekatan yuridis normatif Hukum Pidana sehingga perlu reorientasi.
AKBP Suparmin merintis kepangkatannya dari jabatan paling rendah hingga AKBP. Dia juga berhasil dalam dunia akademik, dari pendidikan yang hanya setingkat SLTP hingga berhasil meraih Doktor, gelar akademik tertinggi di bidang hukum.
Dalam buku tersebut, Suparmin menyimpulkan, tidak semua kasus pidana harus diselesaikan secara hukum normatif, melainkan dapat diselesaikan dengan cara damai dengan perspektif Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Dia mencontohkan, dalam bukunya, kasus pindana yang terjadi di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara tahun 1999. Kasus tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kapolsek Kedung. Pada saat itu, terjadi konflik antara pendukung PKB dan PPP yang menewaskan empat orang dan belasan luka.
Konflik berdarah tersebut meski secara hukum pidana memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke pengadilan, namun perdamaian yang diambil.
“Penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar pengadilan adalah keputusan yang dibangun oleh kedua pihak sendiri (win-win solution), sehingga lebih mencerminkan keadilan bagi para pihak. Dengan cara damai tersebut kedua belah pihak hingga saat ini tidak ada rasa dendam,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian masalah dengan cara perdamaian tidaklah menyalahi aturan hukum (diskresi kepolisian), namun sebaliknya dan sudah sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. (wam/15)
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.