Home » , » Dewan Minta Status RSBI Dicabut

Dewan Minta Status RSBI Dicabut

Written By p3joeang45 on Senin, 09 Januari 2012 | 19.18

Menulis kata ‘syarat’ saja keliru. Potret kualitas sebua sekolah RSBI di Kota Semarang
KOMISI D DPRD Kota Semarang meminta status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sejumlah sekolah di Kota Semarang dicabut. Statusnya dikembalikan menjadi sekolah reguler. Desakan tercetus menyusul hasil evaluasi terhadap satuan pendidikan yang telah menjadi RSBI tidak mengalami perkembangan dan kualitasnya kalah dengan sekolah reguler.

“Baik dari segi lulusannya hingga tenaga pengajar masih jauh dari kelayakan. Kuota guru strata dua (S2) belum juga memenuhi kuota. Seperti SMA N 1, SMA N 3, SMP N 2, dan SD Sompok, itu sudah melebihi batas evaluasi yang seharusnya dikaji kembali kelaikan RSBI-nya,” terang Ketua Komisi D, Supriyadi, kemarin (4/1).

Begitu pula pada satuan SMK RSBI, Supriyadi mengatakan, lulusannya juga tergolong masih belum layak dikatakan RSBI. Tingkat kelulusannya terbilang buruk jika dibandingkan SMK regular. “Seperti di SMKN 11 dan SMKN 6 tahun kemarin,” imbuhnya.

Untuk sekolah-sekolah RSBI yang sudah melebihi batas masa evaluasi tetapi tetap tidak memenuhi syarat menjadi SBI, Supriyadi mendesak pemerintah untuk mengkaji lagi dan bisa mengembalikan status kembali reguler. “Di sini Pemkot memiliki kewenangan merekomendasi pusat untuk meninjau kembali kelayakan RSBI di masing-masing daerah,” tandasnya.

Pihaknya juga meminta pihak Dinas Pendidikan agar tidak merekomendasikan atau mengajukan lagi izin RSBI bagi sekolah yang ingin jadi RSBI. “Jangan ada alasan penunjukan RSBI itu dari Pemerintah Pusat. Kemendikbud tidak akan menunjuk sekolah tersebut menjadi RSBI jika tidak ada rekomendasi dari daerah,” tegasnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang, Ngasbun Egar meminta tim penilai RSBI lebih ketat dan tegas. Sebab pada prakteknya selama ini, ia melihat ada sejumlah sekolah di Kota Semarang yang dipaksakan menjadi RSBI.

Kesan dipaksakan, menurut Ngasbun jelas bisa dilihat, seperti ada sekolah tertentu yang dilihat dari sisi lahan yang tidak memenuhi syarat, tidak memungkinkan untuk pengembangan sarana prasarana penunjang RSBI, tapi tetap saja masuk RSBI.

“Seharusnya tim penilai betul-betul memperhatikan segi persyaratan secara normatif. Kalau memang belum memenuhi standar ya harus dicoret,” tandasnya.

Menurutnya, sekolah RSBI harus melebihi 8 Standar Pendidikan Nasional (SPN) yang telah ditentukan Kemendikbud. Seperti dari segi sarpras, pengajar, hingga standar kemampuan murid. Namun demikian, terkait pencabutan status RSBI ini ia berpendapat supaya tidak serta merta dilakukan penurunan kembali menjadi sekolah berstatus reguler.

“Tujuan RSBI itu kan menjadi SBI. Kalau memang belum memenuhi persyaratan saya berharap ada pembinaan dan pembeberan kekurangan sekolah tersebut sehingga muncul perbaikan. Jangan serta merta diturunkan kembali menjadi reguler,” tandasnya. (nji)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger