Masih Ada Sekolah Tarik Pungutan
Kendati sudah terima BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun masih banyak sekolah setingkat SD dan SMP melakukan pungutan dari siswa. Menyoal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Demak akan menyiapkan surat edaran larangan sekolah menarik pungutan tersebut.
Menurut Kepala Dindikpora HM Afhan Noor, setelah pemerintah pusat menaikkan alokasi dana BOS untuk SD dan SLTP, pihak sekolah sudah tidak diperbolehkan menarik pungutan untuk alasan tertentu.
‘‘Tahun ini alokasi dana BOS meningkat, namun disertai aturan tidak diperbolehkannya pungutan bagi siswa SD atau SLTP apapun alasannya," tegas Afhan, kemarin.
Lanjutnya, kenaikan dana BOS ini menyusul aturan Permendikbud RI No 51/2011 tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS 2012. Rencananya pekan depan Dindikpora akan mengirimkan surat larangan menarik pungutan di sekolah.
Diberitakan, dana BOS per siswa pada 2012 meningkat antara 25% sampai 40%. Jika tahun kemarin per siswa SD hanya terima Rp 397 ribu pertahun, meningkat menjadi Rp 580 ribu pertahun. Dan BOS untuk SLTP Rp 570 ribu persiswa pertahun nilainya naik menjadi Rp 710 ribu pertahun per siswa.
Anggota Komisi D DPRD Susi Alifah mendukung langkah Dinas melarang pungutan, "kalau bisa Dinas bertindak tegas bila masih menemukan sekolah yang membandel menarik uang pungutan," katanya.
Seorang wali murid SDN 2 Dempet, Romdonah (34) mengaku kerepotan oleh biaya sekolah anaknya. Sedikit-sedikit harus membayar pembelian LKS (lebar kerja siswa) seharga Rp 8.000.
"Dalam bulan Januari ini sudah membayar iuran dua kali. Katanya ada BOS Sekolah gratis, mengapa kok masih bayar buku," ungkapnya bingung. (swi/rif)
Kendati sudah terima BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun masih banyak sekolah setingkat SD dan SMP melakukan pungutan dari siswa. Menyoal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Demak akan menyiapkan surat edaran larangan sekolah menarik pungutan tersebut.
Menurut Kepala Dindikpora HM Afhan Noor, setelah pemerintah pusat menaikkan alokasi dana BOS untuk SD dan SLTP, pihak sekolah sudah tidak diperbolehkan menarik pungutan untuk alasan tertentu.
‘‘Tahun ini alokasi dana BOS meningkat, namun disertai aturan tidak diperbolehkannya pungutan bagi siswa SD atau SLTP apapun alasannya," tegas Afhan, kemarin.
Lanjutnya, kenaikan dana BOS ini menyusul aturan Permendikbud RI No 51/2011 tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS 2012. Rencananya pekan depan Dindikpora akan mengirimkan surat larangan menarik pungutan di sekolah.
Diberitakan, dana BOS per siswa pada 2012 meningkat antara 25% sampai 40%. Jika tahun kemarin per siswa SD hanya terima Rp 397 ribu pertahun, meningkat menjadi Rp 580 ribu pertahun. Dan BOS untuk SLTP Rp 570 ribu persiswa pertahun nilainya naik menjadi Rp 710 ribu pertahun per siswa.
Anggota Komisi D DPRD Susi Alifah mendukung langkah Dinas melarang pungutan, "kalau bisa Dinas bertindak tegas bila masih menemukan sekolah yang membandel menarik uang pungutan," katanya.
Seorang wali murid SDN 2 Dempet, Romdonah (34) mengaku kerepotan oleh biaya sekolah anaknya. Sedikit-sedikit harus membayar pembelian LKS (lebar kerja siswa) seharga Rp 8.000.
"Dalam bulan Januari ini sudah membayar iuran dua kali. Katanya ada BOS Sekolah gratis, mengapa kok masih bayar buku," ungkapnya bingung. (swi/rif)
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.