Home » , , » Kecurangan UN di Jateng Sangat Minim

Kecurangan UN di Jateng Sangat Minim

Written By Sena on Rabu, 27 Juni 2012 | 13.51


 DIALOG PENDIDIKAN: Dialog mengenai isu seputar pendidikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dunia pendidikan. (HARSEM/ARIS WASITA WIDIASTUTI)


SEMARANG- Ujian Nasional (UN) harus jujur dan berprestasi. Demikian dikatakan oleh Tri Handoyo dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan dalam acara dialog “Pendidikan, Dalam Pusaran Eksperimen”  di Lobby Quest Aston Hotel Semarang, kemarin. Dirinya yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kunto Nugroho mengatakan, prestasi yang dimaksud sesuai dengan kemampuan anak.
“Sedangkan jujur yaitu dalam pelaksanaannya, mulai dari pengerjaannya, pengawasan hingga koreksi,” jelasnya pada acara yang juga disiarkan langsung oleh salah satu radio swasta di Semarang ini. 
Sementara itu, Ketua BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Kota Semarang, Ragil Wiratno mengatakan, untuk tahun lalu, Provinsi Jawa Tengah meraih predikat provinsi putih. 

“Maksudnya yaitu tingkat kecurangannya sangat kecil,” jelasnya yang juga anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini.
Namun demikian, dirinya berharap agar ke depannya, pemprov lebih berupaya untuk melakukan perbaikan sistem agar kemungkinan kecurangan semakin kecil. “Ke depannya, sistem harus diperbaiki, yaitu mempersempit adanya ruang untuk melakukan kecurangan,” jelasnya.
Sementara itu, pertanyaan lain yang diberikan oleh pendengar yakni mengenai pungutan biaya pendidikan yang dilakukan oleh SD dan SMP, Ragil mengatakan, peraturan tersebut memang memunculkan dilema mengenai sekolah gratis.
“Di satu sisi, ini bagus karena bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan. Namun di sisi lain, untuk mengelola pendidikan, butuh dana yang tidak sedikit,” jelasnya.
Belum lagi dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler. “Jika kesulitan ini tidak dibantu oleh masyarakat dalam hal ini orang tua siswa, maka proses untuk mencerdaskan siswa juga akan menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Mengenai kondisi tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bisa lebih jelas memberikan ketrangan mengenai dana BOS dan pungutan sekolah.
Selanjutnya, Tri Handoyo mengatakan, untuk Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang adanya larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tersebut di satu sisi baik untuk masyarakat.
“Karena Permendikbud ini juga berfungsi untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang memberatkan,” jelasnya. Namun demikian, dirinya mengakui, untuk meningkatkan mutu sekolah, tidak cukup hanya mengandalkan dana BOS saja. “Perlu ada dana untuk peningkatan mutu sekolah. Mengenai hal itu kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun sampai saat ini belum ada respon,” tandasnya. (awi/15)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger