Prof Y Sutomo |
RANCANGAN Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR dinilai belum mencantumkan sanksi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengabaikan kewajiban menerima mahasiswa miskin. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jateng mengusulkan agar pelanggar dikenai sanksi pidana.
Sekretaris Aptisi Jateng, Prof Y Sutomo mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan kajian terhadap RUU PT. Dari kajian itu, Aptisi Jateng berhasil merumuskan beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Di antaranya belum tercantumnya sanksi tegas bagi PTN yang melanggar atau mengabaikan ketentuan penerimaan mahasiswa baru dari keluarga miskin.
“Dalam RUU memang tercamtum bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu secara ekonomi dengan prestasi yang baik paling sedikit 20% dari mahasiswa baru. Tapi seperti apa sanksinya jika ada PTN yang mengabaikan, belum ada,” cetusnya, saat ditemui di kampus Unisbank Semarang, kemarin (23/11).
Dalam RUU PT, ia melanjutkan, memang terdapat bab yang mengatur tindakan pidana. Namun di dalamnya sama sekali tidak ada ketentuan sanksi bagi PTN yang mengabaikan ketentuan kuota penerimaan mahasiswa miskin.
Dua pasal yang ada dalam itu, yaitu pasal 94 dan pasal 95, dikatakannya, hanya mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pengalihan kepemilikan kekayaan perguruan tinggi untuk kepentingan pribadi.
“Maka dari itu, kami mengusulkan melalui Aptisi Pusat agar pelanggaran ketentuan kuota peneriamaan mahasiswa miskin di PTN juga diatur dalam ketentuan pidana itu. Sehingga jelas sanksi apa yang bisa diberikan kepada PTN yang melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Adanya sanksi pidana, ia jelaskan, paling tidak bisa memberikan dorongan kepada PTN untuk serius memperhatikan nasib calon mahasiswa baru berprestasi dari kalangan kurang mampu.
Selain masalah ketentuan pidana, Sutomo melanjutkan, Aptisi Jateng juga memberikan masukan agar PTN dalam pembukaan program studi (prodi) diwajibkan membuka program studi yang dapat meningkatkan kemampuan negara. Misalnya ilmu-ilmu kelautan, pelayaran, perikanan, perikanan, atau ilmu-ilmu lain yang peminatnya sedikit tapi mempunyai nilai strategis bagi bagsa dan negari ini.
“Bukannya PTN malah membuka prodi yang sudah dikembangkan oleh PTS. Itu sama saja membunuh PTS,” tandas ia yang juga sebagai Ketua Yayasan Pembina Amindo Semarang itu.(sna/nji)
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.