Home » , , » Urus Sertfikasi, Guru Agama Dipingpong

Urus Sertfikasi, Guru Agama Dipingpong

Written By Sena on Selasa, 05 Juni 2012 | 13.20




GROBOGAN-Ratusan anggota Forum Guru Wiyata Bakti Pendidikan Agama Islam (FGWBPAI) Kabupaten Grobogan merasa dipingpong saat mengurus sertifikasi. Baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan Nasional (cq dinas pendidikan) saling lempar masalah. Akibatnya, para guru pusing tujuh keliling, mau mengikuti sertifikasi di mana. Atas masalah itulah, mereka melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD Grobogan.  

Anggota FGWBPAI adalah guru wiyata bakti pendidikan agama Islam yang mengajar di SD negeri. Mereka bingung, bernaung di bawah Kemenag atau Diknas. Kebingungan muncul, setelah ada pengumuman dari kemenag Grobogan nama-nama guru agama yang diusulkan menjadi peserta sertifikasi. 

“Salah satu syarat sertifikasi adalah memiliki SK (surat keputusan) dari Disdik Kabupaten,” kata sekretaris FGWBPAI, Agung Budi Utomo, usai menyerahkan surat permohonan audiensi, Sabtu (3/6).

Ditambahkan Agung, guru yang diusulkan Kemenang tersebut bingung mengingat mereka hanya mendapat SK dari kepala sekolah. Akhirnya, FGWBPAI mencoba mencari kejelasan dari Kemenag dan Disdik.

“Namun ketika ditanyakan ke disdik, kami mendapat jawaban bahwa guru wiyata bakti agama Islam menjadi kewenangan Kemenag meski mengajar di sekolah yang ada di bawah naungan disdik, kecuali Kemenag menyerahkan kewenangan ke disdik."

Sebaliknya, di Kemenag diperoleh jawaban bahwa mereka tidak dapat menerbitkan SK yang dimaksud dengan alasan GWBPAI mengajar di sekolah naungan disdik, sehingga itu menjadi kewenangan disdik.

Jawaban yang berbeda itu membuat para guru pusing tujuh keliling. Selama ini mereka memeroleh honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah. Namun, terkait sertifikasi, harus terbentur SK.

Akhir Mei lalu ada GWBPAI yang mendapat pemberitahuan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi. Namun gagal dengan alasan tidak memiliki SK bupati atau Disdik Grobogan. “Oleh sebab itu, kami berharap dewan bisa menjadi mediator serta fasilitator terhadap dua instansi tersebut, terkait perjuangan guru agama Islam untuk bersertifikasi," terangnya.

Sementara, Plt Ketua DPRD Grobogan, Sri Sumarni SH MM mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan audiensi tersebut. Untuk menindaklanjuti, pihaknya merekomendasikan kepada Komisi D DPRD Grobogan. 

"Sudah saya rekomendasikan ke Komisi D dan bisa diagendakan untuk pertemuan antara FGWBPAI, Kemenag, dan disdik secepatnya. Semoga mereka segera mendapat kepastian,” kata Sri Sumarni. (K11-JBSM/16)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger