Home » , » Nilai Raport Tentukan Kelulusan

Nilai Raport Tentukan Kelulusan

Written By Harian Semarang on Kamis, 16 Desember 2010 | 10.33

FORMULA baru Ujian Nasional (UN) akhirnya disepakati pemerintah dan DPR pada Rapat Panja UN yang digelar Senin (13/14). Berdasar hasil rapat, kelulusan siswa akan ditentukan gabungan nilai Ujian Nasional (UN) dan nilai raport. Bobot masing-masing komponen akan ditetapkan pemerintah. “Belum ditentukan pembobotanya, tapi yang jelas nilai UN lebih besar bobotnya,” jelas Mendiknas M Nuh.

Menurut Nuh, filosofi formula baru ini adalah meningkatkan rasa keadilan bagi siswa serta untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan formula ini, nilai akhir siswa merupakan gabungan dari nilai UN dengan Nilai Sekolah (NS). Adapun komponen nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 - 4.

Batas kelulusan adalah 5,5. Artinya jika skor akhir (nilai gabungan) di atas 5,5 maka siswa dinyatakan lulus. Mendiknas mengatakan UN ulangan akan ditiadakan. Pasalnya, syarat kelulusan relatif longgar. Pertama, maksimum ada 2 mata pelajaran dengan nilai 4. Kedua, setidaknya ada 4 mata pelajaran yang nilainya minimum 4,25.

Nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran. Mantan Rektor ITS ini berharap penerapan formula baru akan meningkatkan nilai rata-rata hasil UN, menguji seluruh kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik siswa. “Ini akan membuka peluang subyektifitas penilaian sekolah,” imbuhnya.

Namun Mendiknas mengaku khawatir ada sekolah yang “jor-joran” memberikan nilai sekolah. “Kami khawatir ada sekolah yang obral nilai raport,” ujarnya. (nji)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger