MENDIKNAS Mohammad Nuh menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran dan penggunaannya juga merupakan ranah atau domain publik. Siapapun berhak mendapatkan informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu.
"BOS ini domain publik bukan rahasia negara. Jadi, siapa saja punya hak mendapat informasi penggunaan BOS itu," ungkap Nuh dalam jumpa pers perubahan mekanisme penyaluran dana BOS di kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (27/12/2010).Hanya saja, lanjut Nuh, terdapat mekanisme tertentu untuk memperoleh informasi terkait dana BOS tersebut.
"Jangan setiap jam ada yang tanya, tanya lagi, sejam berikutnya tanya lagi. Nanti pekerjaan kepala dinas pendidikan hanya menjawab pertanyaan," katanya.
Seperti apa mekanismenya, Nuh tidak menjelaskan lebih lanjut. Untuk menjaga transparansi penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut, lanjut Nuh, setiap sekolah yang mendapat dana BOS wajib melaporkan pemanfaatan dana tersebut setiap tiga bulan sekali.
"Buat laporan di papan pengumuman sekolah-sekolah dan disampaikan ke manajemen BOS di daerah maupun di pusat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan pada 2011 nanti. Dana BOS yang semula disalurkan ke sekolah SD dan SLTP melalui Kementerian Pendidikan Nasional (pemerintah pusat), tahun 2011 akan disalurkan bendahara negara langsung ke pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah. Diharapkan, dengan mekanisme sedemikian rupa, dapat terbangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat sekolah.
"Semuanya transparan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan sehingga sekolah bisa menjadi agen pembelajaran antikorupsi," pungkas Nuh. (nji)
"BOS ini domain publik bukan rahasia negara. Jadi, siapa saja punya hak mendapat informasi penggunaan BOS itu," ungkap Nuh dalam jumpa pers perubahan mekanisme penyaluran dana BOS di kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (27/12/2010).Hanya saja, lanjut Nuh, terdapat mekanisme tertentu untuk memperoleh informasi terkait dana BOS tersebut.
"Jangan setiap jam ada yang tanya, tanya lagi, sejam berikutnya tanya lagi. Nanti pekerjaan kepala dinas pendidikan hanya menjawab pertanyaan," katanya.
Seperti apa mekanismenya, Nuh tidak menjelaskan lebih lanjut. Untuk menjaga transparansi penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut, lanjut Nuh, setiap sekolah yang mendapat dana BOS wajib melaporkan pemanfaatan dana tersebut setiap tiga bulan sekali.
"Buat laporan di papan pengumuman sekolah-sekolah dan disampaikan ke manajemen BOS di daerah maupun di pusat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan pada 2011 nanti. Dana BOS yang semula disalurkan ke sekolah SD dan SLTP melalui Kementerian Pendidikan Nasional (pemerintah pusat), tahun 2011 akan disalurkan bendahara negara langsung ke pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah. Diharapkan, dengan mekanisme sedemikian rupa, dapat terbangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat sekolah.
"Semuanya transparan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan sehingga sekolah bisa menjadi agen pembelajaran antikorupsi," pungkas Nuh. (nji)
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.