1. Mekanisme seperti yang sedang berjalan saat ini. Yaitu dari pemerintah pusat ditransfer kepada kas daerah untuk kemudian diserahkan oleh daerah kepada sekolah. Namun aturan dan sanksi terhadap pelanggar lebih tegas.
2. Dipilih daerah mana saja yang dinilai siap dengan metode penyaluran dana BOS seperti saat ini. Sebaliknya, daerah yang belum siap maka akan menggunakan metode penyaluran tahun sebelumnya, yaitu dari pusat langsung ditransfer ke nomor rekening sekolah.
3. Pengelolaan dana BOS akan ditarik kembali oleh pusat. Selanjutnya akan dipilah daerah mana saja yang dianggap telah siap menyalurkan dana.
2. Dipilih daerah mana saja yang dinilai siap dengan metode penyaluran dana BOS seperti saat ini. Sebaliknya, daerah yang belum siap maka akan menggunakan metode penyaluran tahun sebelumnya, yaitu dari pusat langsung ditransfer ke nomor rekening sekolah.
3. Pengelolaan dana BOS akan ditarik kembali oleh pusat. Selanjutnya akan dipilah daerah mana saja yang dianggap telah siap menyalurkan dana.
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.