Home » » Kemdiknas Sulit Atasi Pungli di Sekolah

Kemdiknas Sulit Atasi Pungli di Sekolah

Written By deuii phiitriie on Kamis, 11 Agustus 2011 | 13.09

Tak gampang menindak pungli di sekolah. Termasuk pungli seragam karena masuk wilayah abu-abu.

KEMENTERIAN Pendidikan Nasional (Kemndiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah. Terutama yang dilakukan oknum-oknum di internal lembaga pendidikan tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, subsidi yang diberikan pemerintah, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional setiap tahunnya. Di SD hanya 70% dan SMP 80% dari kebutuhan. Akibatnya, ada oknum yang menggunakan modus kekurangan biaya tersebut untuk melakukan pungli.

"Kalau ada oknum di sekolah yang menarik uang untuk membeli buku maupun seragam tidak sesuai dengan kebijakan sekolah, Kemendiknas kesulitan untuk menindaknya. Ini bergantung bagaimana sekolah mengamankannya. Jangan sampai sekolah dicemarkan perilaku individu," ungkap Fasli di Jakarta (31/7).

Mantan Dirjen Dikti itu menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menindak pungli yang dilakukan di luar BOS karena adanya otonomi daerah. Terlebih, pungli biasanya dilakukan di area abu-abu. "Seragam dan buku itu masuk grey area. Jika ada laporan pungutan pun, Kemendiknas harus melakukan verifikasi apakah pungutan itu berada di wilayah pungutan BOS atau tidak," papar pria kelahiran Padangpanjang, Sumatera Barat, tersebut.

Karena itu, tambah Fasli, harus ada dua peraturan yang mengatur pungli, yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan menteri (permen). Tarikan-tarikan yang dilakukan oknum nanti diatur dalam perda tersebut. Dua peraturan itu akan menjadi dasar bagi Kemendiknas untuk menata aturan yang lebih mengikat pada tahun berikutnya. "Nanti, pada Januari 2012, insya Allah sudah ada peluang untuk menaikkan BOS," tegasnya.

Ketika ditanya apakah permen itu bisa menjadi dasar penindakan bagi oknum yang melakukan pungutan liar, Fasli menjawab, permen memang tidak bisa dijadikan dasar penindakan hukum. Permen hanya menjadi sumber pemberian sanksi administrasi, yakni sanksi yang paling memalukan bagi seorang PNS ialah dipecat dari jabatan.

Rencananya, kata Fasli, saat ini tim Kemendiknas yang dipimpin Irjen sudah selesai melakukan investigasi pungli di sejumlah daerah. Tim tersebut masih melakukan pengolahan data sebelum melaporkannya ke Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. "Dalam waktu dekat akan ada konferensi pers untuk itu," janji Fasli. (nji)
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger