Home » , » Ditolak, Pembatasan Organisasi Guru

Ditolak, Pembatasan Organisasi Guru

Written By arnoldy septiano on Selasa, 08 Januari 2013 | 09.55

HARSEM/DOK
Sejumlah guru SMPN 20 Semarang tengah mengikuti upacara bendera, baru-baru ini. Pemerintah akan memperketat peraturan mengenai organisasi guru.
 Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendukung revisi  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tapi khusus penambahan ayat (3) pada Pasal 44, PGSI menolak.

AYAT tersebut menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan.

Kemudian, kepengurusannya juga berada di pusat dan di semua provinsi serta minimal 75% kabupaten kota serta memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai di tingkat kabupaten kota.
Menurut Ketua PGSI Jateng Muh Zen Adv, ketentuan dalam ayat itu lebih tepat untuk mengatur keberadaan partai politik.

Sedangkan organisasi profesi telah diatur tersendiri melalui UU Ormas dan UU ketenagakerjaan yang secara yuridis tidak memerlukan syarat keterwakilan pengurus dan keanggotaan di sejumlah wilayah.
"Dapat dikatakan klausul tambahan ini merupakan cara-cara terstruktur untuk melakukan politisasi terhadap guru dan organisasinya," katanya, kemarin.

Klausul ayat (3) juga dinilai melanggar konstitusi karena membatasi ruang guru dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk bebas berserikat. Selain itu juga membelenggu kebebasan guru sebagai bagian dari warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena aspirasinya dihambat secara struktural.

"Aturan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia," tegas Anggota Komisi E DPRD Jateng itu.

Pembatasan organisasi juga mereduksi semangat reformasi yang membuka kebebasan warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan merupakan bentuk otoritarianisme yang pernah berlangsung pada masa orde baru.

"Oleh karena itu PGSI menyatakan menolak pasal 44 ayat (3) draf revisi PP 74/2008 tentang Guru dan meminta ayat tersebut dihapus," tandas Politikus PKB itu.

Politik Praktis
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, salah satu alasan utama revisi PP 74 adalah melindungi guru dari kepentingan politik praktis. "Keresahan guru luar biasa, khususnya menjelang pilkada. Kita harus tegas, guru jangan diletakkan dalam politik praktis," katanya.
Sedangkan Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, organisasi profesi guru jauh berbeda dari organisasi guru atau LSM guru. Organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan guru profesional, sejahtera, dan terlindungi.

Meski demikian, Sulistiyo menyadari para guru memiliki hak yang sama untuk membentuk organisasi guru sebagai wadah untuk berserikat. "Guru wajib ikut organisasi profesi, bukan ormas atau LSM guru. Karena itu, PGRI sepakat organisasi profesi guru diatur dan ditata karena tidak semuanya disebut sebagai organisasi profesi guru," katanya. (H68,J17-SM Network/nji)
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger