YOGYAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mendukung penuh upaya Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" untuk menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Pasalnya UPN sebelumnya adalah perguruan tinggi kedinasan (PTK) di bawah Kementerian Pertahanan yang diswastakan.
"Saya dukung penuh upaya UPN jadi PTN. Saya yang bergerak di level kementerian, didukung tim penegerian UPN. Targetnya secepatnya, karena Kemendikbud juga sudah memproses ini," ujar Purnomo saat memberi pembekalan pada dosen dan karyawan di UPN Yogyakarta, baru-baru ini.
Meski menyatakan dukungannya, Purnomo juga menekankan pada tim penegerian UPN untuk memperbaiki draf naskah akademik yang akan diajukan. Statuta yang ada, lanjutnya, harus menekankan pada keterkaitan sejarah UPN dengan Kemenhan. Jika nanti, menjadi PTN dan di bawah Kemendikbud, para SDM tetap tidak melupakan Kemenhan. "Jadi dosen dan karyawan nanti tetap tidak lupa pada Kemenhan. Selain itu, posisi UPN sebagai PTN bela negara juga harus ditonjolkan," katanya.
Faktor-faktor penting lain pendorong UPN menjadi PTN juga terkait dengan perkembangan sejarah kampus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan nomor :0307/0/1994, Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994, UPN terhitung mulai tanggal 1 April 1995, berubah status dari PTK menjadi PTS. Dengan perubahan tersebut UPN yang semula di bawah Departemen Hankam, beralih tanggung jawab pembinaannya ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) sesuai dengan Surat Keputusan Menhankam nomor : Kep/03/II/1993 tanggal 27 Februari 1993.
Saat ini ada sekitar 2.000 karyawan UPN di DIY, Jatim, dan Jakarta. Meski UPN berstatus perguruan tinggi swasta (PTS) dari jumlah tersebut 49 persen merupakan PNS Kemenhan, dan 40 persen pegawai tetap dan dosen.
"Jadi kesannya sekarang ini seperti PNS kok dipekerjakan untuk swasta. Sedangkan aset ini juga milik Kemenhan dan juga digunakan untuk swasta. Ini yang menurut BPK kurang sesuai. Jika sekalian dinegerikan tidak menjadi masalah," ujar Koordinator Tim Penegerian UPN Bambang Wicaksono.
Anggota Tim Penegerian UPN, Irhas Effendie menambahkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan aturan pada masa transisi. Bagi dosen dan karyawan tetap, dipersilakan memilih gabung di Kemndikbud atau tetap di Kemenhan. Sementara bagi karyawan nonPNS, bisa dicalonkan menjadi CPNS. "Tetapi tetap dengan syarat-syarat sesuai PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil," tegasnya.(H50/SMNetwork/njs)
"Saya dukung penuh upaya UPN jadi PTN. Saya yang bergerak di level kementerian, didukung tim penegerian UPN. Targetnya secepatnya, karena Kemendikbud juga sudah memproses ini," ujar Purnomo saat memberi pembekalan pada dosen dan karyawan di UPN Yogyakarta, baru-baru ini.
Meski menyatakan dukungannya, Purnomo juga menekankan pada tim penegerian UPN untuk memperbaiki draf naskah akademik yang akan diajukan. Statuta yang ada, lanjutnya, harus menekankan pada keterkaitan sejarah UPN dengan Kemenhan. Jika nanti, menjadi PTN dan di bawah Kemendikbud, para SDM tetap tidak melupakan Kemenhan. "Jadi dosen dan karyawan nanti tetap tidak lupa pada Kemenhan. Selain itu, posisi UPN sebagai PTN bela negara juga harus ditonjolkan," katanya.
Faktor-faktor penting lain pendorong UPN menjadi PTN juga terkait dengan perkembangan sejarah kampus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan nomor :0307/0/1994, Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994, UPN terhitung mulai tanggal 1 April 1995, berubah status dari PTK menjadi PTS. Dengan perubahan tersebut UPN yang semula di bawah Departemen Hankam, beralih tanggung jawab pembinaannya ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) sesuai dengan Surat Keputusan Menhankam nomor : Kep/03/II/1993 tanggal 27 Februari 1993.
Saat ini ada sekitar 2.000 karyawan UPN di DIY, Jatim, dan Jakarta. Meski UPN berstatus perguruan tinggi swasta (PTS) dari jumlah tersebut 49 persen merupakan PNS Kemenhan, dan 40 persen pegawai tetap dan dosen.
"Jadi kesannya sekarang ini seperti PNS kok dipekerjakan untuk swasta. Sedangkan aset ini juga milik Kemenhan dan juga digunakan untuk swasta. Ini yang menurut BPK kurang sesuai. Jika sekalian dinegerikan tidak menjadi masalah," ujar Koordinator Tim Penegerian UPN Bambang Wicaksono.
Anggota Tim Penegerian UPN, Irhas Effendie menambahkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan aturan pada masa transisi. Bagi dosen dan karyawan tetap, dipersilakan memilih gabung di Kemndikbud atau tetap di Kemenhan. Sementara bagi karyawan nonPNS, bisa dicalonkan menjadi CPNS. "Tetapi tetap dengan syarat-syarat sesuai PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil," tegasnya.(H50/SMNetwork/njs)
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.