Home » , , , » Mendesak, Perda Pendidikan Madin

Mendesak, Perda Pendidikan Madin

Written By Unknown on Jumat, 01 November 2013 | 10.29

PATI-Upaya menumbuhkan karakter yang baik sekaligus membentengi generasi bangsa dari pengaruh negatif harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) mengenai wajib belajar Madrasah Diniyah (Madin) sangat diperlukan sebagai bentuk dukungan nyata.
    
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh Zen Adv menyatakan, pemunculan perda tersebut di tingkat kabupaten/kota mendesak dilakukan. Itu sebagai penguat kebijakan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemeterian Agama (Kemenag) tentang penyelenggaraan pendidikan karakter. 
    
Di tingkat provinsi, menurut Zen, regulasi penguat tentang pendidikan karakter sudah ada. Itu tertuang dalam Perda Jawa Tengah No 4 tahun 2012. "Perda tersebut secara jelas memerintahkan sekolah agar selain mendampingi siswa dalam memberikan pendidikan formal, juga diharuskan mendampingi siswa untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan," ujarnya, kemarin.
    
Regulasi tersebut telah berlaku untuk jenjang pendidikan SD dan SMP. Di antaranya, dengan mengupayakan secara internal, yakni guru memberi keteladanan yang baik dan bakti sosial. Selain itu daerah juga didorong menggiatkan penyelenggaraan pendidikan sore seperti Madrasah Diniyah (Madin) atau TPQ.
     Lebih lanjut anggota Fraksi PKB ini menjelaskan, pendidikan Madin dilangsungkan selama empat tahun, yakni selama dua tahun di SD dan dua tahun berikutnya berlanjut di SMP. Harapannya, semula lulusan SMP telah mengantongi ijazah Madin.
     Mengenai tenaga pendidik dan kurikulum, menurutnya sangat siap. Mengingat, di setiap kabupaten/kota telah ada Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Badko TPQ.
"Saya kira di setiap daerah telah siap untuk melaksanakan itu. Pendidik Madin banyak tersedia. Selain itu, di Kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota juga terdapat seksi yang membidangi pesantren dan Madin. Jadi, hanya perlu perbaikan sarana dan prasarana serta pelatihan bagi guru untuk peningkatan kompetensi," tandasnya.
    
Khusus untuk Pati, legislator asal Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan ini meyakini lebih siap untuk menerbitkan perda tersebut. Mengingat, duet Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Budiyono dinilai lebih religius dan nasionalis.  "Hanya masih perlu dukungan dari DPRD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan perda itu berikut penerapannya," kata dia.
    
Zen melihat, penerapan regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan Madin di Jawa Barat, Banten, dan provinsi lain berdampak positif. Karena telah mampu mencetak kader berilmu, beriman, berakhlak dan berkarakter baik. Sehingga ancaman penyimpangan perilaku bagi remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan bentuk kenakalan lainnya dapat diredam.
    
Perda itu juga terbukti mampu menunjang nilai akademis anak. Di Pandeglang Banten, misalnya, setelah diberlakukan regulasi itu indikator akademik siswa menunjukkan nilai rata-rata UN mencapai 8,9. Ada peningkatan dibanding sebelum perda itu diterapkan, yakni nilai rata-rata UN 6,7.
    
Upaya tersebut dibarengi dengan kebijakan penerapan jam wajib belajar bagi anak mulai jam 18.30 hingga 19.30. Waktu selama satu jam itu juga dilarang mengaktifkan televisi.\
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger