Home » , , , » Kemdikbud Jamin UU PT Pro Rakyat

Kemdikbud Jamin UU PT Pro Rakyat

Written By amoy ya annisaa on Selasa, 14 Agustus 2012 | 10.14

SOSIALISASI UU PT: Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemdikbud, Prof Supriadi Rustad melakukan Sosialisasi Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) di kampus Unnes, akhir pekan lalu. (HARSEM/JBSM/ANGGUN PUSPITA)


SEMARANG- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjamin Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi (PT) yang baru disahkan 13 Juli 2012 lalu sudah pro rakyat.

Regulasi tersebut memberi ketegasan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan dan kalangan luas. Hal itu disampaikan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemdikbud, Prof Supriadi Rustad dalam Sosialisasi UU PT di kampus Unnes, belum lama ini. Dia mengatakan, UU PT akan menjadi jaminan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Dan pihaknya menepis bahwa UU tersebut telah memihak kepentingan asing dan tidak pro rakyat.

"Justru dengan disahkannya UU Dikti ini pemerintah berusaha mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran," katanya. Banyaknya demonstrasi dan kontra dari pihak yang tidak setuju atau menolak UU PT itu dipahami oleh Kemdikbud sebagai perbedaan pendapat. Namun, kata Supriadi, jika mau mencermati isi UU itu terdapat banyak poin yang justru menguntungkan semua pihak atau pro rakyat tadi.

Adapun, semangat yang dituangkan dalam UU ini di antaranya, perluasan jaminan akses, pengembangan tridarma secara utuh, kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi (terapan), sistem penjaminan mutu dan yang terakhir memastikan tanggung jawab negara serta menghindari liberalisasi dan komersialisasi perguruan tinggi.

''Misalnya saja dalam poin perluasan akses dan jaminan kepastian dengan adanya perguruan tinggi negeri di setiap provinsi. Maka ini memberikan kemudahan bagi lulusan usia SMA untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di perguruan tinggi di daerahnya, tanpa perlu khawatir akan mengurangi mobilitas,'' jelas mantan Pembantu Rektor Bidang Akademik Unnes ini.

Selain itu, dalam UU PT para penyelenggara pendidikan akan mendapat kepastian tentang kuota mahasiswa terluar, terdepan, dan tertinggal untuk dapat menikmati kesempatan yang sama. UU PT juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah untuk menyediakan biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) sebesar 30 persen untuk proyek penelitian yang diselenggarakan oleh PTN maupun PTS.

"Jadi tidak benar jika UU ini pro liberalisasi dan komersialisasi," ungkapnya.
Adapun butir-butir yang berisi mengenai kemungkinan dibukanya PT dari luar negeri, dalam UU juga sudah diatur syarat-syaratnya secara ketat. (K3/JBSM/15)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger