Home » , , » Untag Dukung Upaya Perkuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Untag Dukung Upaya Perkuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Written By Sena on Senin, 13 Agustus 2012 | 11.19

 DISKUSI: Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Untag Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di FH Untag, Jumat (10/8) (HARSEM/JBSM/HANUNG SOEKENDRO)

 
SEMARANG- Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) dalam memperkuat posisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini diharapkan masuk dalam struktural hukum dan memiliki aturan yang mengikat, utamanya untuk mengatur hak asuh anak saat orang tuanya bercerai.
 
Staf Khusus KPPPA, Erna Sofwan Syukrie, mengatakan KPAI memang eksis namun seakan ompong lantaran tidak punya kekuatan yang mengikat. Padahal, lembaga-lemabga serupa di luar negeri seperti di Belanda memiliki kekuatan yang lebih.
 
Di Indonesia banyak terjadi, salah satu pihak yang diputuskan pengadilan untuk mengasuh justru tidak memberikan nafkah.  "Kalau di Belanda, ada lembaga yang diberikan kewenangan untuk menagihnya. Jadi si Ayah tidak bisa main-main," kata Erna dalam Focus Group Discussion (FGD) di FH Untag, Jumat (10/8).
 
Dekan Fakultas Hukum Untag, Bambang Joyo Supeno SH MHum mendukung upaya yang dilakukan oleh KPPPA. Saat ini Indonesia belum memiliki lembaga independen berkekuatan hukum yang berfungsi melindungi hak anak. "Ini menjadi langkah bagus untuk memberikan perlindungan pada anak," katanya.
 
Forum diskusi ini merupakan kali ketiganya setelah tanggal 9 Juli dan 11 Juli 2012. Kedua belah pihak secara bersama-sama memiliki inisiatif membahas mengenai konsistensi eksekusi penetapan pengadilan tentang hak asuh rang tua terhadap anak. 

Sebelum FGD ketiga ini, Untag telah melakukan penelitian di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Semarang, Jepara, Pekalongan, dan tingkat provinsi. Berdasarkan penelitian, cukup banyak permasalahan yang ada di lapangan.
 
Misalnya saat anak semestinya diasuh oleh ibu, secara de facto di bawah asuhan ayah. Dalam hal ini ibu memohon pada pengadilan untuk memberian penetapan hak kuasa asuh. Permasalahan muncul saat anak tidak mau diasuh oleh si Ibu. 

"Penelitian lebih lanjut akan dilaksanakan dengan tujuan merestrukturisasi peraturan perundang-undangan. Harapannya ada perlindungan bagi anak," kata Bambang di tengah-tengah peserta diskusi yang terdiri dari hakim pengadilan negeri dan agama, pengacara serta perwakilan dari Dinas Sosial Jawa Tengah. (H81/JBSM/15)
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger