Home » , , , » Ahmad Muqowam: Otonomi Asli Hilang

Ahmad Muqowam: Otonomi Asli Hilang

Written By amoy ya annisaa on Senin, 04 Juni 2012 | 15.04

CINDERAMATA: Pemberian cinderamata saat Ahmad Muqowam (kiri) hearing dengan akademisi Undip
(HARSEM/DOK)

SEMARANG- Ada banyak pandangan saat ini otonomi asli sudah hilang. Hal itu dikarenakan semua urusan pemerintah sudah menjadi milik negara. Demikian dikatakan, anggota DPR RI asal Salatiga, Ahmad Muqowam, pada hearing dengan para akademisi Undip di Ruang Sidang Senat Undip Pleburan, baru-baru ini. Anggota Komisi II DPR-RI tersebut mengatakan, saat ini tidak ada satupun urusan pemerintahan yang luput dari pengaturan negara.

"Banyak kalangan yang sudah melampaui cara pandang otonomi asli dalam menyampaikan dan menuntut pemberian otonomi kepada desa dari negara, yakni pembagian kewenangan dan keuangan yang lebih,’’ kata dia.

Hal ini dikarenakan, saat ini belum ada aturan yang menempatkan kedudukan dan kewenangan desa secara jelas. Padahal, Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI  yang mengatur mengenai desa, telah berhasil menyempurnakan berbagai aturan tentang desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "Namun dalam pelaksanaan selama beberapa tahun ini ternyata muncul beberapa lapis permasalahan yang perlu segera dicermati,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, dalam rangka menjawab berbagai persoalan di atas, salah satu grand strategy yang sangat perlu dan mendesak adalah mengatur desa dalam level Undang-undang.

Dalam waktu yang bersamaan, ketika upaya revisi kembali UU No. 32/2004 tengah bergulir, muncul kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR untuk memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga undang-undang yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada dan UU Pemerintahan Desa.

 "Pemisahan ini yang membuat UU Pemerintahan Desa tersendiri adalah ide dan keputusan yang sangat baik,” ungkapnya. Konsekuensi dari pengakuan atas  otonomi asli adalah desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan  asal-usul dan adat-istiadat setempat. 

"Dan ini bukan merupakan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan pada desa,” kata dia.
Sementara itu, Pembantu Rektor III Undip, Warsito  mengatakan, untuk membentuk lembaga negara dan pemerintahan hendaknya harus mempertimbangkan Sosiologi Needs yaitu apakah masyarakat membutuhkan atau tidak dalam hal pemerintahan desa. "Apakah undang-undang yang dihasilkan tepat atau sesuai dengan kebutuhan mereka, hal ini harus dicermati,”ujarnya.

Dirinya menambahkan dalam rancangan UU Desa nanti juga harus diperhatikan mengenai potensi yang ada di desa tersebut sehingga UU yang dihasilkan nanti bisa betul-betul implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. (awi/15)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger