Home » , , » Undip Berikan 22 Sertifikat Tanah

Undip Berikan 22 Sertifikat Tanah

Written By Sena on Kamis, 30 Agustus 2012 | 11.37

 SERAH TERIMA: Penyerahan sertifikat diberikan oleh Rektor Undip, Prof Sudharto P Hadi kepada warga. (HARSEM/ARIS WASITA WIDIASTUTI)

SEMARANG- Proses pemberian sertifikat tanah warga sekitar Undip yang sebagian tanahnya digunakan oleh Undip akhirnya memasuki tahap final. Dari 28 sertifikat yang dijanjikan, 22 di antaranya sudah diberikan kepada pemilik tanah. Sebagian tanah warga Kampung Baskoro, Jurang Blimbing dan Bengkek Kelurahan Tembalang tersebut digunakan untuk kebutuhan Undip.
    
Untuk itu, Undip membayar ganti rugi dan menjanjikan sertifikat tanah kepada masing-masing pemilik tanah. Rektor Undip, Prof Sudharto P Hadi mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada para pemilik tanah yang sudah merelakan tanah mereka digunakan oleh Undip.
    
“Insya Allah ini tidak sia-sia, karena tanah ini digunakan untuk keperluan pendidikan. Untuk masa depan bangsa,” kata dia. Selain itu, dirinya berharap mahasiswa Undip membawa manfaat bagi warga sekitar. “Warga bisa membuka kos-kosan atau tempat makan,” tambahnya.
    
Sementara itu, ketua penyertifikatan tanah Undip, Mulyadi mengatakan, sejauh ini permohonan sertifikat relokasi warga sebagian sudah diberikan. “Masih ada beberapa sertifikat lagi yang belum, saat ini sedang proses penyelesaian,” kata dia.
    
Paling tidak, sertifikat yang lain akan diselesaikan pada minggu depan. “Setelah sertifikat diberikan, diharapkan warga juga memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan,” terangnya.
    
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Bambang Priyono menjelaskan sertifikat yang sampai saat ini belum diberikan akan segera diselesaikan pembuatannya. “Tidak menunggu sesudah lebaran, besok sertifikat tersebut sudah jadi,” janjinya.
    
Untuk keterlambatan enam sertifikat lain karena ada kesalahan data dari komputer. “Tapi sudah kami perbaiki, jadi intinya hanya kesalahan teknis saja,” terangnya.
    
Pada kesempatan tersebut dirinya berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga, jangan sampai hilang. “Jangan sampai hilang, karena kalau hilang urusannya repot dan biaya pengurusannya pun tidak sedikit,” kata dia.
    
Dan karena sertifikat tersebut HM (Hak Milik), bisa digunakan sebagai modal usaha. “Tapi kalau ingin dijadikan sebagai modal usaha juga harus diseriusi, harus sungguh-sungguh,” tandasnya. (awi/15)   

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Education - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger